7 Prinsip Anti Penyuapan KFTD, Transparansi hingga Perlindungan Pelapor

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menjalankan pengawasan yang ketat terhadap segala bentuk penerimaan dalam ruang lingkup perusahaan, yang dapat berpotensi sebagai praktik penyuapan. Penerimaan ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada tawaran, penerimaan atau penyediaan hadiah, sumbangan, kemurahan hati, dan keuntungan serupa lainnya yang dalam konteks hukum dikenal sebagai gratifikasi.

Dalam kerangka hukum yang ada, KFTD menangani setiap praktik gratifikasi dengan serius, mengelolanya sesuai dengan tujuh prinsip anti penyuapan yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

  1. Transparansi

Transparansi dalam penanganan gratifikasi menegaskan pentingnya pelaporan yang terbuka dan dapat diakses oleh pihak berwenang serta masyarakat umum jika diperlukan.

Setiap penerimaan gratifikasi, baik berupa hadiah, sumbangan, atau bentuk kemurahan hati lainnya, harus dicatat dengan detail dan dilaporkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yang dapat diakses melalui Media Pelaporan Gratifikasi pada laman resmi KFTD.

  1. Akuntabilitas

Semua pihak dalam perusahaan bertanggung jawab atas tindakannya. Dalam pelaksanaannya, KFTD melakukan sosialisasi, menerbitkan Surat Edaran larangan gratifikasi, dan selalu memonitor melalui Unit Manajemen Risiko sebagai upaya menekankan pentingnya pertanggungjawaban sebagai bagian dari kultur korporat.

  1. Kepastian Hukum

Pelaksanaan proses penanganan gratifikasi di KFTD selalu diupayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan.

  1. Kepentingan Umum

PT Kimia Farma Trading & Distribution mengedepankan prinsip kepentingan umum dalam pengambilan keputusan, memastikan dampaknya tidak hanya menguntungkan perusahaan tetapi juga memberi manfaat positif bagi masyarakat luas.

  1. Independensi

KFTD berupaya membuat keputusan dalam operasional perusahaan berdasarkan analisis yang objektif dan independen, terhindar dari pengaruh luar yang mungkin mempengaruhi integritas atau mengarah pada praktik tidak etis seperti penyuapan.

  1. Pengawasan dan Evaluasi

KFTD menugaskan UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengatasi potensi penyuapan.

  1. Perlindungan bagi Pelapor

PT Kimia Farma Trading & Distribution juga menjamin setiap pelapor dugaan tindak penyuapan mendapatkan perlindungan atas hal-hal berikut:

  • Kerahasiaan informasi/data yang dilaporkan.
  • Perlindungan pelapor dari indikasi intimidasi atau diskriminasi.
  • Pelaporan bisa dilakukan secara anonim.

Dengan menerapkan tujuh prinsip anti penyuapan di atas, PT Kimia Farma Trading & Distribution menegaskan komitmennya pada transparansi dan tanggung jawab bisnis. Ini memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung integritas serta kepatuhan hukum, sesuai dengan pedoman standar tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang berlaku.

7 Prinsip Anti Penyuapan KFTD, Transparansi hingga Perlindungan Pelapor
Scroll to top